Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan menghadiri undangan sebagai narasumber dalam Program Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Pajomblangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan (Selasa, 12/10).

Kegiatan yang dilakanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan itu diikuti oleh perwakilan dari 16 desa yang berada di Wilayah Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Tim Penyuluh yang terdiri dari Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pekalongan, Winarto, Dedy Jaelani, dan Kavita Sari Agustiningtyas menyampaikan materi terkait kewajiban Instansi Pemerintah desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.3/2019.

Winarto menyampaikan, “Desa sekarang diberikan amanah untuk memegang anggaran sendiri yakni dana desa, dana desa tersebut bertujuan mendorong bergeraknya ekonomi masyarakat,melalui pembagungan desa”. Ia juga menjelaskan bahwa bendahara desa sebagai instansi pemerintah mempunyai kewajiban dalam bidang perpajakan yakni memungut, memotong dan menyetorkan pajak atas belanja dari dana desa.

Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta bertanya tentang bagaimana tata cara perubahan data instansi pemerintah, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan permintaan sertifikasi elektronik. Selain Itu Tim Penyuluh, menyampaikan terkait kemudahan pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-Bupot dan Pelaporan SPT Masa Unifikasi.

Diakhir acara sebagai bahan masukan untuk perbaikan pelayanan KPP Pratama Pekalongan terutama dalam memberikan sosialisasi perpajakan, para bendahara dipersilakan untuk mengisi formulir evaluasi.