Erni Winardianti, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu menyambut kedatangan wajib pajak yang mengunjungi KPP Pratama Samarinda Ulu di Kota Samarinda (Selasa, 12/10). Wajib pajak tersebut datang dengan membawa selembar bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk mendapat asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Wajib pajak mengatakan bahwa dia lupa untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2020 yang seharusnya dilaporkan paling lambat akhir bulan Maret 2021. Erni lalu memberikan arahan untuk membantu melaporkan SPT Tahunan wajib pajak tersebut menggunakan telepon seluler milik wajib pajak. Selain itu, Erni juga mengingatkan wajib pajak agar tahun depan tidak lupa untuk melaporkan SPT Tahunan tahun 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
"SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 paling lambat Ibu laporkan tanggal 31 Maret 2022, tentu semakin cepat semakin baik untuk menghindari antrean pada loket maupun kendala pada server," tutur Erni setelah membantu pengisian SPT hingga selesai.
- 16 views