Salah satu wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu untuk melakukan konsultasi perpajakan di ruang konsultasi KPP Pratama Samarinda Ulu, Kota Samarinda (Senin, 4/10). Wajib pajak tersebut datang untuk berkonsultasi seputar Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang diterimanya.
Wajib pajak tersebut disambut langsung oleh Putrina Dilla Ovilla, Account Representative KPP Pratama Samarinda Ulu. “Berdasarkan pada data yang dimiliki kantor pajak, wajib pajak melakukan transaksi beli kendaraan bermotor, namun sistem kami menyatakan bahwa beliau belum memiliki NPWP. Hal inilah yang ingin saya konfirmasi kepada wajib pajak,” ungkapnya.
Wajib pajak menyatakan bahwa suaminya lah yang melakukan transaksi tersebut, dan ia mengungkapkan bahwa suaminya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 29 views