
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantara Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Max Darmawan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Bupati Bulungan Syarwani di lokasi lahan yang dihibahkan di Jalan Rajawali, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Jumat, 1/10).
"Hari ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor sebagai unit kerja di bawah Kanwil DJP Kaltimtara menerima hibah berupa lahan seluas 2.500 meter persegi dari Pemerintah Kabupaten Bulungan," tutur Max.
Hibah lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Kabupaten Bulungan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Mu’alif menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. “Dengan adanya penandatangan ini dari Direktorat Jenderal Pajak akan segera melakukan pembangunan segera mungkin dalam waktu dekat,” jelasnya.
Mu’alif optimis dalam tahun 2022 mendatang sudah dimulai pembangunan gedung KPP, sehingga dapat segera mungkin KPP Pratama dapat hadir di wilayah Bulungan.
Sementara itu Bupati Bulungan Syarwani berharap pembangunan KPP Pratama di Bulungan akan semakin membantu masyarakat dalam akses dan pelayanan pajak. “Dengan adanya kantor ini di Bulungan, maka aksesnya bagi masyarakat Bulungan ini jadi lebih dekat dan sangat memudahkan urusan perpajakan,” ujarnya.
- 20 views