Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong, KPP Pratama Pondok Aren dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Kamis, 9/9).

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Muktia Agus Budi Santosa selaku Kepala KPP Pratama Serpong, Antonius Krisyanto selaku Kepala KPP Pratama Pondok Aren, I Wayan Supatra selaku Kepala KPPN Tangerang, dan Warman Syanudin, Kepala BPKAD Kota Tangerang Selatan sebagai perwakilan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, sebagai salah satu syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2021 yang mensyaratkan bahwa penyaluran  DBH PBB dan DBH PPh Tahun Anggaran 2021 dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan BAR Atas Penyetoran Pajak Pusat.

Muktia Agus Budi Santosa menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi salah satu sarana kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dan dengan ditandatanganinya BAR atas penyetoran pajak pusat yang telah diselesaikan sebelum batas waktu. Ia berharap penyaluran DBH PBB dan DBH PPh tahun anggaran 2021 untuk Kota Tangerang Selatan dapat disalurkan tepat waktu sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.