
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kunjungan dalam rangka memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) yang berdomisili di Desa Sumber Sari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Senin, 4/10).
Kunjungan terhadap wajib pajak dilakukan sebagai bentuk penyampaian imbauan terkait kewajiban pajak seperti pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan metode sosialisasi one on one.
Metode one on one ini dilaksanakan secara langsung kepada Wajib Pajak, sekaligus melakukan pengamatan mengenai kegiatan usaha wajib pajak secara langsung sehingga wajib pajak dapat dengan leluasa mengonsultasikan kendalanya kepada petugas yang ada.
Dalam kegiatan ini, Leo Lucki Setyawan selaku Pelaksana KP2KP Parigi ditugaskan untuk memberikan sosialisasi kepada para wajib pajak. Selama kegiatan, Leo menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan kepada pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga mendorong kepatuhan dan kontribusi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Leo juga memberikan penjelasan terkait kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang dibayarkan setiap bulannya.
Namun, tidak sedikit ditemukan wajib pajak yang sengaja membayarkan pajak yang seharusnya rutin tiap bulannya, menjadi sekaligus pada awal tahun berikutnya pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan.
“Pembayaran PPh Final UMKM yang dilakukan sekaligus di awal tahun berikutnya ini sebenarnya tidak sebaiknya dilakukan. Hal ini dikarenakan pembayaran di bulan-bulan tersebut telah terhitung terlambat dan berpotensi dedenda atas keterlambatannya,” ujar Leo.
Leo mengimbau agar dapat melakukan pembayaran secara rutin dengan memanfaatkan situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun pelayanan KP2KP Parigi yang dapat diakses secara daring sehingga kepatuhan perpajakan dapat terjaga.
- 14 views