
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung bekerjasama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa mengadakan bimbingan teknis aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) kepada para bendahara pemerintah daerah kabupaten Minahasa di Aula Kantor Bupati Minahasa, kabupaten Minahasa (Jumat, 17/9).
Kegiatan dibuka langsung dengan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu didampingi Kepala Bendahara Umum Daerah (BUD). Dalam sambutannya, Frits menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Bitung yang selalu memberikan pendampingan dan pengawasan kepada bendahara di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Minahasa dan tidak lupa mengingatkan kepada bendahara untuk segera mengimplementasikan materi yang disampaikan terkait hak dan kewajiban perpajakan.
Pada kesempatan ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bitung yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan IV Ony Devita Sintyasari, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Tia Winarni dan Ryah Farhi menyampaikan materi terkait dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-17/PJ/2021tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah yang mulai 1 September 2021 di implementasikan penggunaannya melalui web DJPonline menu eBupot Instansi Pemerintah.
Kegiatan yang dilaksanakan ditengah tengah pandemi yang belum usai ini tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, antara lain peserta dilakukan cek suhu tubuh dengan alat thermogun, mencuci tangan dengan handsanitizer, menggunakan masker dan menjaga jarak.
- 27 views