Kanwil DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) menyelenggarakan kegiatan riung pajak (tax gathering) secara daring di Jakarta (Kamis, 30/9). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka membangun sinergi dan harmoni antara petugas dan pembayar pajak.

Acara ini mengusung tema “Transfer Pricing, Isu Global dan Kebijakan Perpajakan Terkini” dengan menghadirkan narasumber Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Yanu Ismadi dan Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Freddy Hasiholan Sianipar. Peserta Tax Gathering ini adalah perwakilan dari 10 Konsultan Pajak dan 20 wajib pajak dengan transaksi afiliasi di lingkungan Kanwil Khusus.

Pemilihan tema ini didasari oleh masih banyak dispute dan perbedaan pandangan antara fiskus di Kanwil Khusus dengan wajib pajak serta konsultan pajak mengenai transfer pricing. Kepala Kanwil Khusus Budi Susanto dalam sambutannya mengatakan kegiatan Transfer Pricing Knowledge Management Center (TPKMC) dihidupkan kembali untuk menyamakan persepsi dengan wajib pajak perihal perlakuan perpajakan atas transaksi dengan hubungan istimewa.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Agus Satrija Utara mengenalkan TPKMC (Transfer Pricing Knowledge Management Centre) kepada wajib pajak dan konsultan pajak yang hadir. TPKMC ini telah dibentuk oleh Kanwil Khusus sejak tahun 2020, masih satu rangkaian kegiatan dengan Gugus Tugas Penanganan Transfer Pricing yang ada pada Subdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Kantor Pusat DJP.

Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh wajib pajak yang terdaftar pada Kanwil Khusus merupakan wajib pajak Penanaman Modal Asing yang banyak melakukan transaksi afiliasi dan transaksi khusus lainnya. Disamping itu.

Dalam kesempatan ini, Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyampaikan empat harapan dengan adanya Tax Gathering untuk mendukung keberhasilan penanganan isu Transfer Pricing tidak hanya bagi Kanwil Khusus tetapi juga bagi wajib pajak, yaitu dengan adanya equal treatment atas kasus-kasus Transfer Pricing yang ada.

Pertama, diharapkan wajib pajak mengisi SPT berkaitan dengan Transaksi Afiliasi dengan rapi, bagus, dan benar. Kedua, Penentuan harga dalam TP Documentation dapat dilakukan dengan prinsip ex-ante. Ketiga, memberikan dokumen tentang transaksi afiliasi ketika diminta oleh AR maupun pemeriksa pajak. Dan keempat, mendukung program DJP dalam menegakkan integritas.

Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional turut memberikan materi mengenai isu terkini dalam Transfer Pricing yaitu tentang digital economic, perkembangan ekonomi global dan beberapa Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Projects yang ditangani dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Yanu juga menyampaikan dua dispute solution penanganan sengketa Transfer Pricing yaitu Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP). APA untuk menangani kasus Transfer Pricing sebelum terjadi sengketa dan MAP untuk menangani setelah ada sengketa pajak.

Sesi Tax Gathering diakhiri dengan diskusi yang dipandu oleh moderator Dendi Amrin, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Khusus. Beberapa wajib pajak dan perwakilan konsultan pajak menyampaikan pertanyaan dan pendapat sekitar transfer pricing, antara lain mengenai wajib pajak yang mengalami kerugian dalam masa pandemi, penggunaan data perusahaan pembanding yang juga dalam kondisi rugi dan didiskusikan beberapa adjustment yang disarankan oleh OECD guideline dalam masa pandemi.

Pelaksanaan Riung Pajak ini menjadi wadah diskusi dan silaturahmi sekaligus peningkatan sinergi dengan para wajib pajak Kanwil  Khusus dan menjadi pendorong wajib pajak mengajukan Advance PA sehingga wajib pajak dapat berkonsentrasi pada urusan bisnisnya tanpa dipusingkan lagi dengan urusan pajak yang berkaitan dengan penentuan harga transfer karena sudah terdapat kesepakatan dengan pihak DJP.