
Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan mengunjungi Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas perihal kewajiban perpajakan penghasilan Anggota Dewan. Dalam kunjungan tersebut, Ia disambut oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Mohammad Pandi di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan (Kamis, 23/9).
Agus Setiawan menyampaikan bahwa sebagai Anggota Dewan mereka harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat khususnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, Agus Setiawan juga mengingatkan agar pihak Sekda dapat membuat Bukti Potong PPh 21 dengan baik dan benar.
“Saya sampaikan untuk kewajiban pajak Anggota Dewan yaitu pembayaran pajaknya salah satunya dibuktikan melalui bukti potong yang sudah dibuat oleh Bendahara serta pembayaran pajak lainnya apabila memiliki penghasilan lain serta melaporan SPT Tahunan yang isinya baik dan benar sesuai dengan keadaan sebenarnya," tutur Agus.
H Mohammad Pandi menyatakan terima kasih kepada pihak KP2KP yang telah mengunjungi kantornya untuk menjelaskan kewajiban pajak anggotanya.
“Kami berterima kasih dan mohon bimbingannya dari kantor pajak agar dapat melaksanakan kewajiban kami dengan baik mengingat kami juga memiliki agenda yang padat terkait legislasi daerah serta pembahasan APBD provinsi. Sehingga kami belum sempat untuk mengurus urusan pajak ini serta masih banyaknya anggota yang beranggapan bahwa kewajiban pelaporan hanya sekedar dari adanya bukti potong yang telah dibuat oleh Bendahara kami, maka dari itu kami mohon bimbingannya terkait pajak ini," ujar Pandi.
Kedua belah pihak berharap sinergi yang dibangun dapat senantiasa terjalin demi mewujudkan pembangunan Indonesia khususnya di Kalimantan Utara.
- 13 views