Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Boyolali mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting di Boyolali (Jumat 8/10). Kegiatan ini disiarkan dari Studio Mini KPP Pratama Boyolali.

Kelas pajak kali ini mengangkat tema Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa, NPWP Instansi Pemerintah dan aplikasi e-Bupot. Acara dipandu oleh narasumber dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali, sebanyak 123 peserta terlibat dalam acara rutin ini. Mereka terdiri dari 2 bendahara Kecamatan dan 121 bendahara desa/kelurahan se-Kab. Boyolali.

Dalam sambutannya, Asisten Penyuluh Pajak Yulia Rini Pujiasuti mewakili Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Boyolali mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta kelas pajak. “Terima kasih Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Boyolali, bapak ibu wajib pajak KPP Pratama Boyolali yang sudah berkenan menghadiri kelas pajak ini. Acara ini kami buat untuk menambah pengetahuan perpajakan bapak ibu sebagai bendahara di desa dan kecamatan,” ujar Yulia.

Materi kelas pajak disampaikan oleh Puji Mulyoningsih. Ia secara sederhana menyampaikan tentang NPWP Bendaharawan Pemerintah dan aplikasi e-Bupot. Puji juga  menjelaskan bahwa aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman DJP Online atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan spt masa PPh pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. “Untuk menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 wajib pajak memerlukan login menggunakan NPWP dan password di website DJP Online,” ungkap Yulia.

KPP Pratama Boyolali berharap dengan kelas pajak ini  dapat meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban bagi para bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah  Kabupaten Boyolali.