Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng melaksanakan Kegiatan Edukasi Perpajakan mengenai e-Bupot Unifikasi pada Instansi Pemerintah Daerah di wilayah Kabupaten Soppeng (Rabu, 29/9). Kegiatan yang dirangkai dengan agenda Monitoring Evaluasi Kinerja ini dilangsungkan secara daring dari ruang rapat KPP Pratama Watampone, Kabupaten Bone.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone Iwan berperan sebagai narasumber dalam acara ini. Ia memaparkan materi perpajakan terbaru yaitu PER-17/PJ/2021.
Peraturan tersebut berisi tentang tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak mulai dari PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 21, 22, 23, 26 dan PPN Pemungutan serta tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah.
Iwan menyampaikan bahwa pelaporan SPT kini akan makin mudah dengan hadirnya e-Bupot. “Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini akan sangat memudahkan bagi Instansi Pemerintah karena Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat langsung menyampaikan pelaporan SPT Masa dengan formulir yang lebih sedikit, hanya untuk SPT PPh Pasal 21 dan SPT Unifikasi yang megabungkan PPh Pasal 4 ayat 2 sampai PPN Pemungutan,” jelasnya.
Iwan melanjutkan hadirnya aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini juga dapat meningkatkan akurasi dan validasi atas bukti pemotongan yang diterbitkan karena penomoran akan langsung terbit secara otomatis dengan sistem. Selain itu, aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah juga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam pembuatan bukti potong sekaligus penyampaian SPT Masa.
Di penghujunga acara, Iwan mewakili KPP Pratama Watampone berharap agar para Wajib Pajak Instansi Pemerintah khususnya di Kabupaten Soppeng dapat segera memanfaatkan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah karena sudah berlaku mulai bulan September 2021 secara nasional.
- 22 views