KPP Pratama Denpasar Barat yang diwakili oleh Account Representative Ni Putu Vivi Dharmayanti dan Gede Joy Mahardi menghadiri penyaksian pemusnahan persediaan barang rusak di Gudang PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (PT CSA) Cabang Denpasar (Jumat, 24/9).
PT Catur Sentosa Adiprana Tbk merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga. Pada kegiatan ini PT CSA diwakili oleh Chief Accounting & Finance PT CSA Cabang Denpasar, Nyoman Laksmini. "Tujuan dari kegiatan pemusnahan persediaan barang rusak ini ialah agar dapat dibebankan menjadi biaya perusahaan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP)," ungkap Nyoman Laksmini.
Kegiatan dimulai dengan pemeriksaan persediaan barang rusak yang akan dimusnahkan dengan mencocokan daftar barang yang akan dimusnahkan sesuai yang tertulis pada dokumen.
Setelah kegiatan penyaksian pemusnahan barang rusak selesai dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang oleh Account Representative Ni Putu Vivi Dharmayanti sebagai pihak ketiga yang diundang dan juga sebagai pengawas wajib pajak PT Catur Sentosa Adiprana Tbk.
Pada akhir kegiatan, KPP Pratama Denpasar Barat juga melakukan sosialisasi terkait saluran pengaduan layanan dan inovasi layanan unggulan yang dimiliki KPP Pratama Denpasar Barat, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi pelayanan pajak yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme kepada wajib pajak. "Apabila terdapat pelayanan kami yang tidak memuaskan atau terindikasi praktik korupsi bisa melaporkan langsung melalui kring pajak 1500200 atau mengirim surat elektronik ke pengaduan@pajak.go.id" ujar Ni Putu Vivi Dharmayanti.
- 45 views