Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan penyisiran untuk melakukan edukasi perpajakan pada wajib pajak yang berada di area pertokoan Jalan K.H Hayyung, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 29/9).
Dalam kesempatan ini, petugas KP2KP Benteng mendatangi pelaku usaha yang bergerak di bidang jual beli material bangunan dan suku cadang kendaraan bermotor. Winandra selaku petugas dari KP2KP Benteng melakukan penjelasan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada wajib pajak tersebut karena toko tersebut sudah masuk ke dalam kategori PKP.
“Dikarenakan Ibu sudah PKP maka memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN-nya. Diusahakan untuk tertib dalam menjalankan kewajibannya, agar tidak terkena sanksi administrasi berupa bunga atau denda,” tutur Winandra.
Pemilik toko pun menerima kedatangan petugas KP2KP Benteng dengan ramah. Ia mengungkapkan sudah cukup paham tentang kewajiban-kewajiban pajaknya.
“Jika mengalami kesulitan atau kendala, bisa datang ke KP2KP Benteng atau bisa menghubungi via WA,” tutup Winandra sebelum pamit meninggalkan lokasi.
Ridwan selaku Kepala KP2KP Benteng dan penanggung jawab kegiatan ini menerangkan bahwasanya PKP harus mendapat perhatian khusus. “Kita juga memperhatikan para pelaku usaha yang sudah PKP. Sebisa mungkin kita imbau agar tidak terjadi keterlambatan yang bisa merugikan mereka sendiri,” begitu jelasnya saat memberikan arahan kepada para pelaksana KP2KP Benteng.
- 17 views