Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menyapa pengikut akun Instagram @pajakpontibarat dalam acara Opini: Obrolan Pajak Terkini melalui Live Instagram dengan mengusung tema Pajak untuk UMKM, Kota Pontianak (Rabu, 22/9).

Acara ini merupakan kali pertama bagi KPP Pratama Pontianak Barat dalam memberikan edukasi perpajakan melalui Live Instagram di tahun 2021. Acara yang dimulai pada pukul 16.30 WIB ini berlangsung selama 1 jam dan menghadirkan ketiga penyuluh pajak dari KPP Pratama Pontianak Barat Indaraputuri Nurmasruri, Ari Nugraheni dan Christy Linaria yang membahas tentang pajak untuk UMKM. Opini dibuka dengan penjelasan pengertian pajak secara umum oleh Ari. “Jadi pajak secara umum itu adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, dan sebagainya," ujarnya.

Terdapat berbagai jenis pajak, salah satu yang dikenal masyarakat adalah Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai dengan namanya, pajak ini merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dan/atau diterima oleh wajib pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Wajib Pajak UMKM dikenakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto setiap bulannya. Semenjak pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) melanda, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan berupa insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak, salah satunya adalah insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP).

Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak ini hingga Desember 2021 dengan cara melaporkan realisasi pemanfaatan insentif di situs resmi DJP yaitu www.pajak.go.id, kemudian masuk ke akun DJP Online. “Sekarang insentifnya sudah diperpanjang sampai Desember 2021, jadi wajib pajak masih bisa memanfaatkan insentif dengan melaporkan realisasinya di DJP Online. Masih ada 4 masa pajak yang bisa dimanfaatkan, yaitu masa September sampai Desember 2021. Batas akhir pelaporan realisasinya adalah tanggal 20 di bulan berikutnya, jadi untuk masa September batas akhirnya tanggal 20 Oktober ya," lanjut Ari.

Selanjutnya, para narasumber juga membahas secara singkat mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang dimiliki oleh wajib pajak. “Setiap wajib pajak yang berstatus aktif wajib melaporkan SPT Tahunan PPh nya. Wajib pajak yang tidak berpenghasilan di tahun tersebut juga perlu lapor SPT Tahunan, tidak hanya yang berpenghasilan saja ya. Nah, untuk batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi itu tanggal 31 Maret di tahun berikutnya, sedangkan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April di tahun berikutnya," jelas Christy.

Tayangan ulang acara OPINI dapat disimak kembali di akun Instagram KPP Pratama Pontianak Barat yaitu @pajakpontibarat.