
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau adakan Sosialisasi “PMK-231/PMK.03/2019 dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah” secara daring bagi Pemerintah Desa di wilayah kabupaten Sekadau di ruang Aula KP2KP Sekadau (Kamis, 24/9).
Pada kegiatan sosialisasi yang dihadiri 15 pemerintah desa ini, Fungsional Asisten Penyuluh Abdullah Aziz Alaika selaku narasumber berpesan kepada peserta bahwa mereka yang berkewajiban dan berhak melaksanakan administrasi NPWP Instansi Pemerintah adalah Kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan Kepala Desa.
“Kewajiban pemerintah desa adalah memotong atau memungut setiap ada transaksi yang merupakan objek pemotongan pemungutan seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan PPN” jelas Fungsional Penyuluh Abdul Ghafar selaku narasumber kedua.
Setelah memotong atau memungut pajak, pemerintah desa wajib membuat bukti potong atau pemungutan pajak. Bukti potong tersebut dapat berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN), Bukti Potong yang dibuat melalui e-Bupot maupun dokumen tertentu yang kedudukan nya dipersamakan dengan bukti potong atau pungut” tambah Aziz.
Sebagai penutup, Aziz berpesan kepada peserta agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26, Unifikasi maupun PPN di djponline.pajak.go.id dengan terlebih dahulu memiliki sertifikat elektronik dengan melakukan permintaan ke KPP maupun KP2KP terdaftar.
- 18 views