
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melaksanakan Rapat Koordinasi dan Verifikasi Penyajian Data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020 bersama dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang yang dilaksanakan di Ruang Aula KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Senin, 20/9).
Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto memimpin rapat dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Christian Yusie, Kepala Seksi Pengawasan III Vika Aryanto, dan yang berperan sebagai notulis adalah Fariz Junara, Asisten Penilai Terampil.
Rapat berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dengan agenda membahas serah terima dan verifikasi data pendukung nilai piutang PBB-P2 Tahun 2013 atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2020 dari KPP Pratama Bontang kepada Pemerintah Kota Bontang.
Piutang yang dibahas adalah piutang yang alamat Wajib Pajaknya tidak pasti atau tidak ditemukan walaupun NOPnya ada dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), namun Wajib Pajak tidak pernah membayar. Selain itu, nilai piutang pajak tersebut tidak mencerminkan nilai piutang riil.
“PBB harus dilengkapi dengan aturan-aturan pendukungnya, jika berdasarkan Menteri Keuangan diketahui tidak ditemukan pemiliknya, maka dalam sengketa perlu dilakukan klarifikasi atau verifikasi data ke KPP perihal sudah atau belumnya diterbitkan SPPT tersebut”, jelas Hanis.
- 38 views