
Sejumlah perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menerima edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan pada Kelas Pajak Daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dan YouTube Live, Kota Pontianak (Rabu, 15/9).
Kelas Pajak ini dibagi menjadi 2 sesi yaitu di hari Rabu, 15 September 2021 pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB dan di hari Kamis, 16 September 2021 pada waktu yang sama. Kedua fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Pontianak Barat Indaraputuri Nurmasruri dan Christy Linaria hadir sebagai narasumber menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan seperti menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha, membayar pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke kas negara dan pemotongan/pemungutan pajak oleh lain, dan melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Masa dan Tahunan sesuai kondisi sebenarnya.
Pada acara ini, Indaraputuri menjelaskan juga tentang tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh secara lebih mendalam. Indaraputuri menyampaikan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan setiap Wajib Pajak Badan sebelum melakukan pelaporan seperti laporan keuangan, daftar susunan pemegang saham, daftar susunan pengurus, daftar aset sampai akhir tahun, daftar peredaran bruto selama 1 tahun pajak, dan bukti pembayaran pajak.
Jika sebelumnya SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan dapat dilaporkan melalui aplikasi Elektronik SPT (e-SPT) atau formulir SPT elektronik (e-Form), saat ini pelaporan hanya bisa dilakukan melalui e-Form PDF. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menutup 2 aplikasi yang sudah dinilai out of date yaitu aplikasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aplikasi e-Form versi lama.
Pelaporan melalui e-Form dilakukan dalam jaringan (daring). e-Form tidak mengharuskan wajib pajak menginstal aplikasi. Kendati demikian, wajib pajak perlu menginstal form viewer yaitu Adobe PDF Reader agar formulir e-Form dapat dibuka dan terbaca. Penyampaian materi dilanjutkan oleh Christy yang menampilkan simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Form PDF.
Setelah paparan materi, kedua narasumber juga menanggapi beberapa pertanyaan yang diajukan wajib pajak. Salah satu hal yang ditanyakan ialah hal yang perlu dilakukan wajib pajak apabila kegiatan usahanya tidak berjalan lagi.
“Jika status NPWPnya masih aktif, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan PPh ya, Bapak/Ibu,“ jawab Christy.
- 77 views