Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan sebuah rumah sitaan milik pengemplang pajak berinisial MSB kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di daerah Sunter, Jakarta Utara (Selasa, 28/9).

Sebelumnya, rumah milik tersangka MSB tersebut berhasil disita oleh tim penyidik DJP pada Maret 2021. Usai disita, rumah tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara yang menghasilkan taksiran nilai mencapai Rp2,97 miliar.

Rumah tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang diduga dilakukan oleh tersangka MSB. Saat kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Senin (20/9), rumah tersebut masih dititipkan oleh penyidik DJP kepada keluarga tersangka. Jaksa Penuntut Umum kemudian meminta untuk mengosongkan rumah sitaan sebelum diserahkan kepada Jaksa.

Kegiatan serah terima rumah sitaan ini juga disaksikan oleh staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Utara, pelaksana Seksi Barang Bukti dan Tahanan serta pelaksana Seksi Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP, dan istri tersangka.

Saat ini, tersangka MSB sendiri sedang ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat hingga proses persidangan atas keterlibatan dirinya dalam penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas perbuatannya yang merugikan negara hingga Rp8,15 miliar, ia disangkakan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia diancam pidana penjara selama dua hingga enam tahun serta wajib membayar denda sebesar dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

DJP akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara.