Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi kepada bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Tabanan, Bali (Kamis, 8/7).
Kegiatan ini berlangsung secara daring di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan selama dua hari. Pada tanggal 8 Juli 2021 diikuti oleh Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (Kabupaten Jembrana dan Tabanan) yang berjumlah 50 (lima puluh) Wajib Pajak Bendahara. Sedangkan pada tanggal 9 Juli 2021, kegiatan ini diikuti oleh wajib pajak bendahara instansi pemerintah desa sebanyak 70 (tujuh puluh) Wajib Pajak Bendahara.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi pelaporan pajak instansi pemerintah dalam penggunaan aplikasi e-Bupot, baik itu pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26, maupun SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang penggunaannya sekarang berbasis web.
Ony Falah, Asisten Penyuluh Pajak menuturkan walaupun kegiatan dilaksanakan secara daring, banyak wajib pajak yang sangat antusias dalam mengikuti edukasi ini. KPP Pratama Tabanan berharap semoga kegiatan edukasi ini dapat menambah informasi kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak.
Dengan edukasi secara langsung ini, Ony berharap dapat meningkatkan pengetahuan instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak terutama pelaporan pajak menggunakan aplikasi e-Bupot sehingga kepatuhan wajib pajak instansi pemerintah dapat juga meningkat.
- 13 views