
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mengadakan bimbingan teknis Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Instansi Pemerintah di ruang konsultasi KP2KP Ranai, kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Senin, 27/9). Bimbingan teknis dilaksanakan kepada Bendaharawan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna.
Bimbingan teknis dilaksanakan secara luring ini bertujuan agar instansi pemerintah siap melaksanakan kewajiban perpejakannya dalam menghitung, memungut/memotong, menyetor dan melapor pajak atas setiap pengeluaran yang berasal dari APBD/APBD dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
Bimbingan teknis disampaikan oleh penyuluh KP2KP Ranai Ismail Septayanto Utama. Ismail menyampaikan bahwa aplikasi e-Bupot instansi pemerintah sudah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. “Aplikasi ini didesain untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, akurasi dan validasi serta bersifat one stop application,” tambah Ismail saat menerangkan tujuan dibangunnya aplikasi ini.
Dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi Bendahara Instansi Pemerintah dapat sekaligus menghitung Pajak Penghasilan (PPh), membuat bukti pemotongan dan pemungutan, membuat billing dan membuat serta menyampaikan SPT Masa PPh dalam satu aplikasi.
KP2KP Ranai menjelaskan bahwa bimbingan teknis akan dilaksanakan kepada seluruh instansi pemerintah di wilayah kabupaten Natuna. Pelaksanaanya dilakukan secara bertahap untuk menghindari kerumunan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
KP2KP Ranai memperkirakan terdapat sekitar 140 intansi pemerintah yang berada di wilayah kabupaten Natuna baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah akan diberikan bimbingan teknis e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
- 21 views