Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memberikan pelatihan teknis secara tatap muka tentang kewajiban perpajakan bagi Bendahara Keuangan Daerah di Surakarta (Rabu, 29/9). Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah. Pelatihan teknis ini bertujuan memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada Instansi Pemerintah.

Secara bergantian tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II yang terdiri dari Timon Pieter, Wieka Wintari dan Surono menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan bagi Bendahara Keuangan Daerah. Pada kesempatan pertama Timon menyampaikan materi peran pajak khususnya dalam pelaksanaan pembangunan.

“Tahun 2021 penerimaan pajak ditargetkan tumbuh sebesar 2,9% seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dengan fokus pada kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi dan melanjutkan reformasi perpajakan,” papar Timon.

Sesi selanjutnya Wieka menyampaikan materi NPWP( Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPKP (Nomor Pengusaha Kena Pajak) Instansi Pemerintah, pemotongan dan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bagi perpajakan bagi Bendahara Keuangan Daerah.

"Kebijakan ini dilatarbelakangi untuk memberikan kepastian hukum, simplifikasi regulasi, dan optimalisasi penerimaan pajak dari belanja dan pendapatan instansi pemerintah,” kata Wieka.

Dibagian akhir pelatihan, Surono menyampaikan paparan tentang e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi. e-Bupot Unifikasi merupakan dokumen elektronik yang menjadi bukti atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Dapat diartikan pula sebagai aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk pelaporan SPT Masa PPh unifikasi yang dapat dijadikan bukti pemungutan pajak secara resmi dan berlaku di seluruh Indonesia.

“e-Bupot Unifikasi ini telah diatur dalam Peraturan Nomor 23 Tahun 2020. Di dalamnya disebutkan bahwa masyarakat diharuskan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-Bupot unifikasi. Bukti potongan unifikasi ini berupa dokumen elektronik yang sah dan resmi dari DJP,” pungkasnya.

Kantor Wilayah  DJP Jawa Tengah II berharap dengan pelaksanaan kegiatan edukasi ini dapat membantu para Bendahara Keuangan Daerah untuk lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.