Dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan atas aset wajib pajak yang menunggak membayar kewajiban perpajakannya. Kegiatan penyitaan dilakukan di lokasi aset wajib pajak yang berada di Kecamatan Muncar, Banyuwangi (Rabu, 22/9).
Aset yang disita senilai lebih dari 7 miliar rupiah. Tindakan penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Malang, sesuai prosedur penagihan yang berlaku. Dalam prosesnya, penyitaan berjalan dengan lancar dan wajib pajak bersikap kooperatif, serta menyetujui dilakukan penyegelan atas aset-aset yang disita.
KPP Madya Malang berharap dengan dilakukan penyitaan aset tersebut, wajib pajak akan segera membayar tunggakan pajaknya sehingga menjadi tambahan penerimaan negara.
- 67 views