
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi menyelenggarakan Kegiatan Edukasi Perpajakan Aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi melalui Aplikasi Zoom Meeting, di Kota Sukabumi (Rabu, 29/9).
Tim Penyuluh KPP Pratama Sukabumi yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak, Sony Aryanto dan Ceffy Nugraha serta Pelaksana Seksi Pelayanan, Marella Grantiana Gultom menjadi narasumber pada kegiatan edukasi perpajakan kali ini.
Materi yang dipaparkan terkait implementasi Unifikasi e-Bupot dan SPT Masa kepada Bendahara Instansi Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan yang diikuti oleh 121 peserta ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Sukabumi Ibrahim. Dalam sambutannya, Ibrahim menyampaikan peranan para Bendahara Instansi Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Seperti kita ketahui bahwa peran Bapak dan Ibu sebagai ujung tombak pembangunan bagi kecamatan dan desa dalam mengeluarkan pembiayaan yang mendorong bergeraknya ekonomi masyarakat, disamping itu juga ada kewajiban kita semua sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab pada pengeluaran untuk memungut, memotong dan menyetorkan Pajak atas biaya belanja baik APBN maupun APBD,” tutur Ibrahim.
“Sekarang diberikan kemudahan dalam bentuk SPT Unifikasi yang nantinya bendahara akan menampung beberapa transaksi perpajakan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah,” jelas Ibrahim.
Pada webinar ini peserta diberikan materi berupa Implementasi dan Preview Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak dan SPT Masa Unifikasi berbasis WEB bagi Instansi Pemerintah yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.3/2019. Untuk mempermudah pelaksanaannya, disampaikan juga tata cara perubahan data instansi pemerintah, aktivasi EFIN dan permintaan sertifikasi elektronik.
Pada sesi tanya jawab, peserta diberi kesempatan menyampaikan permasalahan yang dialami dalam penerapan kewajiban perpajakan selaku Bendahara Instansi Pemerintah.
- 25 views