
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading mengadakan Kelas Pajak Online “3 Hal Penting yang Harus Diketahui Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Masa Pandemi” di Jakarta Utara (Senin, 13/9).
Kelas pajak dimulai pukul 09.00 WIB secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dengan sambutan dari Hendriyan, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara. “Fasilitas (insentif) perpajakan ini diberikan pemerintah secara umum untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan secara khusus untuk mendukung kegiatan UMKM di masa pandemi. Fasilitas ini memiliki batas waktu pemanfaatan sehingga harus segera dimanfaatkan,” kata Hendriyan.
Narasumber kelas pajak adalah Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Roberto Ritonga, Novi Trinugroho Hastuti, dan Arif Muhammad Najib dan Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading Santi dan R. Doddy Christian Satrya Permana. Materi yang disampaikan di antaranya:
- Subjek pajak, objek pajak, cara menghitung, dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM;
- Insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi covid-19;
- Yang harus dilakukan Wajib Pajak Badan ketika jangka waktu penggunaan penghitungan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sudah berakhir.
Penyampaian materi diawali dengan pre test dan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta post test. Kelas pajak diadakan untuk mengedukasi wajib pajak pelaku UMKM agar memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta menginformasikan bahwa insentif pajak diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
- 16 views