Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat telah melakukan sita aset berupa tanah dan bangunan tempat tinggal yang terletak di Perum Bukit Soeryo Residence Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat (Kamis, 9/9).
Sita aset ini dilakukan sebagai kelanjutan proses penyidikan terhadap PT. TKP dengan tersangka HM. Tersangka HM didakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN dan/atau menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak menyetorkan pajak PPN yang telah dipungut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c, huruf d, dan huruf i UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 tahun 2020. Atas perbuatan tersangka HM melalui PT. TKP berakibat pada kerugian negara sebesar Rp676.326.825,00.
Kegiatan sita aset ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan No. PRIN-30.SITA/WPJ.06/2021 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Purwakarta No. 132/Pen.Pid/2021/PN Pwk tanggal 21 Juli 2021.
- 14 views