Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) menjelaskan tentang permasalahan yang sering dihadapi (FAQ) oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam aplikasi e-Faktur desktop 3.0 melalui Instagram Live di ruang studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Kamis, 23/9). kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.

Acara yang dihadiri oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Agung Budi Sarwoko dan Wahyono sebagai narasumber ini mengusung tema “problem solving error e-Faktur 3.0”.

Agung menjelaskan bahwa gangguan yang sering terjadi dalam aplikasi e-faktur 3.0 adalah tidak tersambungnya antara aplikasi e-Faktur dengan peladen Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gangguan jenis ini dikenal dengan istilah error ETAX-40001.

“Error ETAX-40001 ini lebih disebabkan kualitas sambungan internet yang kurang stabil, aplikasi yang diblok oleh antivirus, kemudian sertifikat elektronik yang sudah kadaluarsa, dan terakhir apabila menggunakan proxy, maka aplikasi e-Faktur juga harus atur proxy nya,” jelas Agung. Agung menjelaskan bahwa ketika menjumpai gangguan sejenis, PKP tidak perlu panik dan dapat menghubungi KPP atau layanan Kring Pajak di nomor 1500200.

Terkait dengan sertifikat elektronik, Agung menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertifikat elektronik yaitu dua tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diterbitkan oleh DJP.

“Bapak dan ibu tidak perlu khawatir, sertifikat elektronik yang akan habis atau telah habis masa berlakunya, dalam periode pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimintakan secara daring,” jelas narasumber lainnya, Wahyono. Wahyono menambahkan bahwa PKP dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik pada laman efaktur.pajak.go.id lalu menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik, atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus KPP.

KPP Madya Semarang berkomitmen, siaran langsung ini akan dilakukan secara berkesinambungan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memahami administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.