Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan kegiatan penyisiran kepada sejumlah pemilik usaha penginapan dan hotel di Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon (Jumat, 24/9).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Tomohon Antonius Naibaho didampingi oleh dua orang pegawai KP2KP Tomohon yaitu Egi Pratama Putra dan Marsely Jani Gonie.
"Mengingat Kota Tomohon memiliki banyak lokasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat membuat lokasi penginapan atau perhotelan juga menjadi salah satu objek pajak yang memiliki potensi," ungkap Antonius.
Antonius menegaskan, kegiatan penyisiran ini adalah untuk mengumpulkan informasi dan potensi perpajakan serta mengimbau pemilik usaha penginapan dan hotel dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Salah satu kewajiban tersebut yaitu melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja berikut dengan pelaporannya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan penyisiran ini, Antonius berharap pemahaman wajib pajak meningkat terkait dengan kewajiban perpajakannya sehingga dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak yang ada.
- 12 views