
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonosobo kembali menggelar wicara pajak jilid II yang bertajuk “Bersama Pajak, Atasi Pandemi Pulihkan Ekonomi” di Radio Purnamasidi Wonosobo (Jumat, 17/9). Narasumber untuk gelar wicara kali ini adalah Zainal Abidin dan Widyaningtias, tim penyuluh pajak KP2KP Wonosobo.
Pada kesempatan ini narasumber menjelaskan jawaban dari beberapa pertanyaan yang sering terlontar dari masyarakat awam terkait dengan pajak, contoh yang paling sering ditemui adalah pertanyaan terkait pajak kendaraan bermotor.
“Banyak di antara masyarakat masih keliru membedakan antara pajak pusat dan pajak daerah. Pajak sendiri memiliki beberapa pembagian jenis. Salah satu diantaranya adalah pajak berdasarkan kewenangan pemungutannya yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang secara langsung dikelola oleh pemerintah pusat," ucap Widya.
“Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3 (Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan) dan Bea Meterai. Sedangkan pajak daerah kewenangan pemungutannya terbagi lagi menjadi dua yaitu pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten dengan rincian pajak provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok,” ungkapnya .
Ia juga menjelaskan pajak daerah kabupaten meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P2 (Perdesaan dan Perkotaan), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam, serta Pajak Air Tanah.
“Jadi pajak bukan hanya dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri karena kewenangan pengelolaannya terbagi pada beberapa instansi juga,” sambung Widya mengakhiri penjelasannya.
Pada sesi selanjutnya Zainal menjelaskan secara rinci terkait dengan jenis dan tata cara pemanfaatan insentif pajak, kiat mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan pajak (4M) serta tata cara pelaksanaannya secara online melalui laman www.pajak.go.id. KP2KP Wonosobo berharap gelar wicara dapat dilaksanakan secara rutin sebagai salah satu kanal informasi terkait perpajakan bagi masyarakat Wonosobo yang mudah dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat .
- 16 views