Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kanwil DJP D.I. Yogyakarta menyelenggarakan kelas pajak kepada bendahara seluruh instansi pemerintah di bawah lingkungan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah D.I. Yogyakarta (Rabu, 1/9).
Kelas pajak ini dilaksanakan secara daring dan bertujuan untuk menyegarkan kembali pengetahuan peraturan perpajakan dan mempersiapkan implementasi e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Unifikasi bagi instansi pemerintah yang mulai berlaku sejak Masa Pajak September 2021.
Dalam kelas tersebut, narasumber dari Kanwil DJP D.I. Yogyakarta Darmini Setyo Pinurbo menyampaikan materi tentang Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah. Sedangkan narasumber dari Kantor Pusat DJP menyampaikan materi tentang Tata Cara pembuatan e-Bupot Unifikasi dan Pelaporan SPT Unifikasi sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.
Dalam kelas pajak dijelaskan cara mengisi e-Bupot dan SPT Unifikasi pada aplikasi. Aplikasi e-Bupot Unifikasi instansi pemerintah mempunyai beberapa keunggulan seperti: berbasis Web, aplikasi untuk 6 jenis pajak (Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, 26, dan PPN/PPnBM PUT), data tersimpan aman di server DJP, dan real time.
- 13 views