
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul mengadakan kegiatan bimbingan teknis mengenai e-Bupot dan SPT Unifikasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul, Kabuoaten Bantul (Senin, 6/9). Bimbingan teknis ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi dengan materi serupa yang sebelumnya sudah dilakukan secara daring.
Peserta yang hadir merupakan bendaharawan yang berada di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Kegiatan berlangsung dengan jumlah peserta terbatas dan penerapan protokol kesehatan karena kondisi pandemi yang belum berakhir.
Sejak September 2021 instansi pemerintah wajib menggunakan menu e-Bupot dan SPT Unifikasi untuk pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Melalui menu ini instansi pemerintah dapat membuat bukti potong pajak kepada rekanan secara online dan selanjutnya membuat dan melaporkan SPT Masa-nya.
KPP Pratama Bantul menugaskan dua orang pegawai yaitu Toto Sugianto selaku Account Representative dan Wahyu Indrianti selaku Asisten Penyuluh Pajak untuk mendampingi para peserta belajar mengoperasikan menu baru di DJPOnline ini.
Peserta pun sangat antusias mengikuti bimbingan teknis ini. “Saya senang bisa dilakukan bimtek seperti ini, bisa langsung praktek jadi cepat paham dan menguasai,” tutur salah seorang peserta.
Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini, narasumber berharap agar para bendahara dapat belajar praktek langsung dan bisa mulai menerapkan pada transaksi-transaksi yang terjadi pada bulan September ini. Selain di Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul, KPP Pratama Bantul sebelumnya juga telah mengadakan bimtek serupa yang bertempat di BKAD Kabupaten Bantul.
- 21 views