
Bupati Bogor Ade Yasin menerima kunjungan sejumlah pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III di Pendopo Kantor Bupati Bogor (Senin, 27/9).
Pejabat tersebut yaitu Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) B. Rachmat Prabowo, Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Sutan Andi Gunawan Srg, Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian (PEP) Harmirin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cileungsi Sugiri Tejanagara, dan Kepala KPP Pratama Cibinong Tri Wibowo.
Ade yang didampingi oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya menyambut baik kedatangan tamu dari Kanwil DJP Jawa Barat III dan menjelaskan peran penting penerimaan pajak sebagai sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah.
“Saya rasa penerimaan yang diterima pemerintah kabupaten Bogor dari DBH masih terlalu kecil dibandingkan dengan sumbangannya atas penerimaan ke pemerintah pusat,” ungkap Ade Yasin dalam paparannya mengenai DBH Kabupaten Bogor.
Usai paparan, B Rachmat Prabowo yang memimpin Tim Kanwil DJP Jawa Barat III mempersilakan para pejabat lainnya untuk menyampaikan langsung laporan atau usulan kepada Bupati Bogor dalam rangka membangun sinergi dan kerja sama antara DJP dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Kepala KPP Pratama Cileungsi dan KPP Pratama Cibinong memaparkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pusat. Selanjutnya dibahas juga strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan, khususnya pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan maupun Non Karyawan.
Bupati Bogor sangat mendukung rencana KPP yang akan mengadakan bantuan teknis terkait pengisian SPT tahunan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan terhadap 416 kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Ade Yasin juga mendukung pemberian izin kepada para pengusaha yang akan mendirikan usahanya di wilayah Kabupaten Bogor agar mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)-nya di Kantor Pajak di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga potensi perpajakannya dapat diserap dan dinikmati oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Di akhir sesi, Harmirin menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan KPP dalam penelitian pajak atas transaksi pengalihan tanah dan bangunan. “Semoga kita bisa lebih bersinergi untuk penelitan pajak atas transaksi jual beli tanah, baik atas PPh Final Pasal 4 Ayat (2) maupun Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ungkap Harmirin.
- 21 views