Seorang pengusaha rumah petak atau rumah kos mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu untuk berkonsultasi dengan Priska, Account Representative di Ruang Konsultasi KPP Pratama Samarinda Ulu, Kota Samarinda (Senin, 6/9).
Dalam pertemuan tersebut, wajib pajak mengungkapkan bahwa penghasilan dari usaha ini diterimanya setiap bulan dan dikarenakan kondisi pandemi yang terjadi saat ini, penghasilan yang diterimanya menjadi tidak menentu.
“Pengenaan perpajakan atas penghasilan dari usaha sewa kos ini menggunakan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018. Penyetoran pajaknya dilakukan setiap bulan berdasarkan pada jumlah penghasilan yang diterimanya di bulan tersebut. Selain itu, Ibu juga wajib untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya,” jelas Priska kepada wajib pajak.
Wajib pajak merespons penjelasan tersebut dan berkomitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
- 19 views