Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengadakan sosialisasi kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi secara daring di kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Senin, 25/8). Sosialisasi ini dihadiri 100 orang peserta dari Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak Badan di Kabupaten Lingga.
“Dengan diadakan sosialisasi e-bupot unifikasi ini diharapkan wajib pajak mendapatkan kemudahan dalam menyampaikan SPT Masa PPh sehingga meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak. Anggaran yang disetor ke daerah salah satunya ditentukan oleh Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut dari daerah tersebut,” jelas Kepala KPP Pratama Bintan Arum Sumengkar dalam sambutannya
- 38 views