Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan/visit kepada wajib pajak dalam rangka tindak lanjut data Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) dan penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Account Representative yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (Rabu, 8/9).
Kunjungan ini dilakukan Elyasa Ramadhany, I Gusti Bagus Yudistira Devanjaya, dan I Wayan Muliana yang merupakan Account Representative KPP Pratama Tabanan dari Seksi Pengawasan IV. Dalam rangka mengimbau wajib pajak atas ekstensifikasi data DSE yang terdapat data kegiatan ekonomi atau data harta wajib pajak sehingga wajib pajak berindikasi sudah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri agar memiliki NPWP.
“Dilakukannya visit/ kunjungan ke wajib pajak ini untuk melakukan tindak lanjut data juga melihat kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak yang sebenarnya,” tutur Elyasa Ramadhany.
Dalam kegiatan visit ini wajib pajak bekerja sama dengan baik. Selain itu wajib pajak juga akan segera datang ke Kantor Pajak Tabanan untuk melakukan klarifikasi kepada Account Representative yang bersangkutan juga segera melakukan pendaftaran diri untuk mendapatkan NPWP.
- 28 views