Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan kelas pajak dengan tema Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi di Ruang Sinergi Lantai 3 KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Senin, 6/9).
Acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kelas pajak ini ditujukan untuk mengedukasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima Surat Teguran karena belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020. Mohamad Agung Sasono Ragil Pramuti dan Muhammad Daffa Fahrizal selaku Narasumber memandu wajib pajak dalam kelas pajak yang berlangsung selama 1 jam ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
"Melalui Kelas Pajak ini, kami harap Bapak/Ibu dapat melaporkan SPT Tahunan sendiri mulai tahun depan secara tepat waktu," tutur Daffa sebelum mengakhiri kelas pajak.
- 14 views