Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batu menyelenggarakan Edukasi Perpajakan bagi Instansi Pemerintah di Kota Batu dengan mengangkat tema e-Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah (Kamis, 9/9).

Kegiatan yang dihadiri oleh 80 peserta yang berasal dari instansi pusat, satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu dan pemerintah desa di wilayah Kota Batu  ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang rapat KPP Pratama Batu, Kota Batu.

"Beberapa SPT Masa PPh selain PPh 21 yang dijalankan bendahara selama ini, kini disatukan dalam satu laporan yang disebut SPT Masa Unifikasi," ulas Dedy Alwi, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Batu selaku pemateri pada kegiatan Edukasi Perpajakan tersebut.

Acara dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Susi Ekaputri Suhardjo, Plh Kepala KPP Pratama Batu.

Dedy Alwi menyampaikan, SPT Unifikasi dan SPT PPh 21 dapat diakses melalui situs djponline.pajak.go.id. Instansi pemerintah wajib mulai menggunakan aplikasi tersebut mulai 1 September 2021. Proses posting SPT Masa September pada SPT Unifikasi baru dapat dilakukan pada awal bulan Oktober 2021 atau setelah masa pajak September berakhir.

Pada kegiatan edukasi ini, para peserta menyampaikan pertanyaannya melalui kolom chat dan langsung ditanggapi oleh pemateri. Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Batu mengajak instansi pemerintah untuk tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.