Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II mengadakan edukasi perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintah se-Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara webinar menggunakan media Zoom Meeting di ruang aula Lantai II KPP Pratama Tebing Tinggi, Tebing Tinggi (Senin, 6/9).

Peserta yang hadir merupakan perwakilan bendahara dari seluruh Instansi Vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tersebar di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Mengusung tema Bimbingan Teknis Aplikasi E-Bupot dan Pengenalan SPT Unifikasi Bendahara Instansi Pemerintah. E-Bupot dan SPT Unifikasi merupakan salah satu bentuk inovasi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat memudahkan instansi pemerintah untuk melakukan kewajiban perpajakannya dan dapat diimplementasikan mulai 1 September 2021.

Tim Penyuluh dari KPP Pratama Tebing Tinggi dan Tim Penyuluh dari Kanwil DJP Sumatera Utara II terlebih dahulu menjelaskan mengenai latar belakang dihapuskannya NPWP Bendahara dan diterbitkannya NPWP Instansi Pemerintah yang berlaku sejak 1 Juli 2020. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai SPT Unifikasi dan tanya jawab.