
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi bekerja sama dengan Radio Purwodadi FM menyelenggarakan Dialog Pajak secara daring, bekerja sama dengan Radio Purwodadi FM pada frekuensi 88,4 MHz yang mengangkat tema "Permohonan Aktivasi dan Lupa EFIN di Masa Pandemi Covid-19" di Purwodadi, Grobogan (Selasa, 7/9)
Elektronik Filing Identificatin Number (EFIN) digunakan untuk melakukan registrasi akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online. Selama pandemi Covid-19, permohonan aktivasi dan lupa EFIN dilakukan secara daring. Permohonan dapat disampaikan melalui surat elektronik (surel) resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/KP2KP terdaftar, fitur Chat Pajak di laman www.pajak.go.id, Twitter @kringpajak_, dan Telepon Kring Pajak 1500200.
Dalam dialog pajak juga dibahas mengenai persyaratan dokumen yang harus dilengkapi saat mengajukan permohonan EFIN. Untuk wajib pajak orang pribadi dokumen yang harus dilengkapi adalah scan maupun foto dokumen berikut:
- Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang telah diisi dan ditandatangani. Formuir dapat diunduh di situs web www.pajak.go.id. WajibpPajak harus memastikan kembali bahwa nomor telepon dan alamat email yang disampaikan pada formulir masih aktif karena akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan;
- Identitas diri (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA);
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); dan
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Di tengah pandemi COVID-19, radio terus berupaya mengoptimalisasi siarannya agar lebih efektif, yaitu terintegrasi dengan media online seperti Youtube dan Instagram. Sehingga siaran radio tidak hanya bisa didengar, tetapi juga bisa ditonton melalui live stream video di platform media online tersebut. Para pendengar dapat langsung berkomentar di siaran live stream sehingga siaran menjadi lebih interaktif.
Radio masih menjadi salah satu media penyuluhan pajak yang cukup efektif karena sampai saat ini masih ada jutaan pendengar yang selalu setia mendengarkan radio. Selain jangkauannya yang cukup luas, biaya penyuluhan juga relatif terjangkau. Melihat kondisi tersebut, selain melalui media online seperti Instagram, Facebook, dan Twiter, KP2KP Purwodadi terus berupaya melaksanakan penyuluhan tidak langsung melalui radio di masa pandemi COVID-19 ini. Melalui radio, KP2KP Purwodadi berupaya menyampaikan ketentuan terkini tentang perpajakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak kepada masyarakat luas. Sehingga diharapkan penerimaan pajak terus meningkat dan perekonomian terus tumbuh.
- 57 views