Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bekerja sama dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) menyelenggarakan acara sosialisasi perpajakan daring mengenai e-Bupot dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah (Senin, 6/9). Perwakilan Kanwil DJP Sulselbartra hadir secara langsung memandu acara kali ini via aplikasi zoom meeting dari ruang Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Kota Makassar.
Kegiatan sosialisasi kali ini diikuti oleh 62 peserta yang terdiri dari bendahara kantor unit vertikal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
Dalam kesempatan kali ini, tim penyuluh pajak dari KPDJP menyampaikan materi seputar e-Bupot Unifikasi sedangkan tim penyuluh pajak dari Kanwil DJP Sulselbartra memaparkan materi mengenai Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah.
Anggota tim penyuluh pajak KPDJP Imaduddin Zauki memberikan penjelasan pada peserta sosialisasi mengenai aplikasi e-Bupot. Imaduddin memaparkan bahwa e-Bupot Unifikasi merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Ia melanjutkan bahwa e-Bupot adalah one-stop application yang sepenuhnya digagas untuk memberikan kemudahan pada wajib pajak khususnya dalam hal kepastian hukum, akurasi dan validasi.
Untuk melengkapi pemahaman para peserta atas materi yang disampaikan penyelenggara sosialisasi, Kanwil DJP Sulselbartra yang diwakili Sitti Aisyah selaku penyuluh pajak menyampaikan paparan mengenai Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah. Sitti menjelaskan secara rinci mengenai aspek perpajakan bendahara instansi pemerintah, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 21, 22, 23,26, hingga PPN/PPnBM PUT. Ia juga menyampaikan bahwa dengan dirilisnya aplikasi e-Bupot Unifikasi ini, pelaksanaan pemenuhan administrasi segala jenis pajak tersebut dapat dirampungkan dalam satu aplikasi.
''Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini memberikan kemudahan karena dalam satu aplikasi bisa digunakan sekaligus untuk proses administrasi enam jenis pajak, berbasis web serta tidak membutuhkan installer, dan yang paling penting data tersimpan aman di server Direktorat Jenderal Pajak,'' tutur Sitti.
- 27 views