
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon menerima kunjungan kerja Bendaharawan Jaffrey Ponddag yang merupakan Bendahara Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan di Kota Tomohon (Selasa, 7/9). Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka melakukan konsultasi terkait kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan serta pembayaran pajak dalam bertransaksi dengan rekanan wajib pajak.
Jaffrey mengaku bahwa dia merupakan bendaharawan baru sehingga masih banyak kewajiban perpajakan sebagai bendaharawan yang belum dia pahami. Pegawai di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tomohon yang bertugas saat itu adalah Egi Pratama Putra. Egi memberikan pemahaman dan penjelasan terkait dengan kewajiban perpajakan bagi seorang bendaharawan.
"Bendahara Pemerintah wajib untuk melakukan pemotongan atau pemungutan, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang untuk setiap pembayaran yang merupakan objek pajak," jelas Egi.
Selain hal tersebut, Egi juga menjelaskan mengenai sanksi jika warga negara tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)'.
"Jika rekanan yang menerima atau memperoleh pekerjaan atau penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pajak lebih tinggi 100% daripada tarif yang berlaku normal, "tambah Egi.
Setelah selesai menjelaskan, petugas juga mengingatkan bahwa KP2KP Tomohon memiliki layanan perpajakan melalui whatsapp chat yang dapat dihubungi setiap hari kerja mulai jam 08.00 pagi sampai dengan jam 16.00 sore waktu setempat, sehingga wajib pajak dapat lebih aman dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di kondisi pandemi saat ini.
- 13 views