
Sebanyak 110 bendahara pemerintah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengikuti kelas pajak Kewajiban Perpajakan Bendaharawan Pemerintah yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) secara daring di Kota Balikpapan (Senin, 6/9).
Peserta terdiri dari bendahara Satuan Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta perwakilan instansi vertikal DJP.
“Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Marlyn Pricillia Laluyan sebagai narasumber.
Marlyn menjelaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam pasal 47 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, bendahara pemerintah juga wajib menyetor pajak yang telah dipotong/dipungut ke Kas Negara dan melaporkannya melalui laman www.pajak.go.id.
Selain itu, peserta juga diajak untuk memahami Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi yang disediakan dalam aplikasi e-Bupot yang telah diimplementasikan per tanggal 1 September 2021.
Melalui kelas pajak ini, Kanwil DJP Kaltimtara berharap kedepannya bendahara pemerintah akan senantiasa bergotong-royong untuk mengamankan penerimaan negara, agar dapat memberi manfaat bagi negara dan masyarakat Indonesia.
- 13 views