Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menggelar dialog edukasi perpajakan kepada para konsultan pajak yang tergabung dalam   Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting, di Kota Bandung (Jumat, 3/9).

Acara yang digelar dalam satu sesi ini dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jabar I, Abdul Ghofir. Sekitar 120 peserta dari Jawa Barat  ini mengikuti acara yang berlangsung pukul 09.00--11.30 WIB.

Dalam kesempatan tersebut Abdul Ghofir mengatakan secara periodik Kanwil DJP Jawa Barat I akan melakukan kegiatan rutin dialog edukasi pajak sehubungan dengan peraturan terbaru perpajakan.

"Dialog edukasi ini menjadi sarana agar informasi seputar pajak dapat tersampaikan dengan baik dan benar kepada para Wajib Pajak melalui rekan-rekan konsultan. Diharapkan juga agar terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan dan pembayaran," ujarnya.

Ia juga mengajak peserta untuk mendukung program-program insentif pajak pemerintah bagi Wajib Pajak dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional. "Ini adalah upaya kami dalam rangka meningkatkan pelayanan edukasi kepada semua stakeholder. Kegiatan rutin ini pun dapat menjadi solusi dan memecahkan permasalahan yang terjadi antara Wajib Pajak dengan fiskus," ujarnya.  

Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I  dalam diskusi ini membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara dan Kriteria Dividen yang Dibebaskan dari Pajak Penghasilan. Diskusi berlangsung cukup meriah diwarnai dengan tanya jawab dan curhatan dari para konsultan mengenai contoh kasus yang dihadapi oleh konsultan dan Wajib Pajak. Di akhir acara, Ketua IKPI Jawa Barat Drs. Yanuar Pamuji menyampaikan keinginan agar acara ini dapat digelar secara rutin karena sangat bermanfaat bagi para konsultan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dan permasalahan yang terjadi selama ini.