
Dua Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto Wulan Nur Andari Kusumawati dan Abda Alif Yakfiy melakukan sosialisasi terkait ketentuan mengenai relaksasi PPnBM mobil sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 di Radio Wika FM, Mojokerto (Selasa, 7/9).
"Dengan adanya insentif ini, harga mobil on the road menjadi turun cukup signifikan. Diharapkan minat beli masyarakat naik kembali," ujar Wulan dalam siaran radio tersebut.
Wulan menerangkan apa yang menjadi latar belakang pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi PPnBM mobil tersebut. Dijelaskan oleh Wulan, berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, ada sekitar 1,5 juta tenaga kerja yang terlibat dalam industri otomotif. Jika industri ini sampai kolaps, maka banyak orang yang akan menjadi pengangguran.
Wulan melanjutkan, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang 2020 ekspor mobil utuh tercatat sebanyak 232.175 unit. Angka itu turun 30,1% dibanding tahun 2019. Untuk penjualan dalam negeri, sepanjang tahun 2019 penjualan mobil baru mencapai angka 1.026.921 unit, sementara pada tahun 2020 hanya mencapai 532.027 unit. Artinya, total volume wholesales anjlok 48,3% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif PPnBM mobil dengan harapan industri otomotif ini untuk terus tumbuh, karena di belakangnya ada jutaan orang yang akan terdampak.
Wulan melanjutkan, setelah pemberian relaksasi PPnBM, penjualan wholesales mobil baru di Indonesia selama Januari s.d. Juli 2021 telah mencapai 460.105 unit, naik 60,8% dari periode yang sama tahun lalu. Hal serupa terjadi di sisi ritel, penjualan tahunan saat ini naik 38,5% dibandingkan Januari s.d. Juli 2020 yakni mencapai 451.872 unit. Dari data tersebut bisa disimpulkan bahwa relaksasi PPnBM mobil berhasil meningkatkan kembali performa industri otomotif nasional. Wulan berharap, optmisme yang timbul dari industri otomotif ini bisa menyebar kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Kita pasti bisa melalui pandemi ini. Seluruh insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah memiliki tujuan yang sama, meringankan beban masyarakat dan mendorong bangkitnya perekonomian nasional," demikian pernyataan Wulan menutup siaran radio.
- 25 views