Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat mengadakan kegiatan Sosialisasi Edukasi Penggunaan Aplikasi E-Bupot yang dihadiri oleh puluhan Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Lahat, di Aula KPP Pratama Lahat, Kabupaten Lahat (Selasa, 14/9). Sosialisasi ini dibagi menjadi 2 sesi dalam dua hari berturut-turut, agar tetap menjaga protokol Kesehatan.
Dalam sambutannya, Adianto Legowo, Kepala KPP Pratama Lahat, berharap sosialisasi ini dapat mengedukasi para Bendahara untuk dapat menggunakan dan mengetahui fungsi serta cara pelaporan SPT masa menggunakan SPT Unifikasi.
Kegiatan sosialisasi ini dipandu langsung oleh fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Lahat secara luring. “Untuk menggunakan aplikasi e-Bupot, Bendahara Instansi Pemerintah harus memiliki EFIN dan memiliki sertifikat elektronik,” jelas Ramdan selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Lahat.
Para bendahara yang mengikuti kegiatan ini merasa terbantu dan mendapatkan kemudahan dengan adanya SPT Unifikasi. “Ternyata ini memudahkan para bendahara untuk lapor pajak”, ujar Delvi Bendahara Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BPPD), salah satu peserta kegiatan.
SPT Unifikasi merupakan proses penyatuan atau penyeragaman berbagai jenis SPT ke dalam satu SPT. Dasar hukum dari unifikasi SPT adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
- 55 views