Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan tersangka berinisial MSB beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, di Kantor Kejari Jakarta Utara (Senin, 20/9).

Sebelum pelaksanaan kegiatan Tahap II, tersangka MSB sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah berhasil diciduk oleh tim penyidik DJP dan Polri di kediamannya yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (8/9).

Pada Senin (20/9), dengan didampingi oleh personel dari Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, tim penyidik DJP membawa tersangka MSB dari Rutan Bareskrim Polri menuju Kantor Pusat DJP untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap antigen COVID-19 di Poliklinik DJP.

Usai dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, tersangka MSB beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara. Tim penyidik DJP kemudian menyerahkan tersangka MSB dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh beberapa personel dari Kejari Jakarta Utara dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Setelah kegiatan Tahap II, MSB ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat hingga proses persidangan.

Akibat mengemplang pajak senilai Rp8,15 miliar, MSB diancam penjara selama dua sampai dengan enam tahun serta denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

MSB diduga kuat telah sengaja dan turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui PT NKR sejak November 2009 sampai dengan Desember 2015.

Ia dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Serangkaian upaya penegakan hukum atas tersangka MSB ini, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga kegiatan Tahap II, menunjukkan keseriusan DJP dalam menegakkan hukum pidana pajak agar mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar bagi para wajib pajak lainnya.