Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya Ade Witarsa dan Juru Sita Pajak Negara Gifari Hilman Fadoli menyita satu unit mobil Avanza buatan tahun 2009 milik PT Y di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung (Senin, 6/9).

Penyitaan ini dilaksanakan sebagai komitmen menjalankan fungsi penegakan hukum yang bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak.

“Wajib Pajak dalam hal ini PT Y tidak melunasi hutang pajak  sesuai SKP/STP sampai dengan jatuh tempo, kemudian diterbitkan surat teguran atas SKP/STP tersebut. Karena masih tidak ada pelunasan, KPP Pratama Majalaya menerbitkan Surat Paksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000,” tutur Gifari.

Gifari menyampaikan bahwa wajib pajak diberikan waktu 2x24 jam untuk melunasi hutang pajaknya setelah diterbitkannya Surat Paksa. PT Y kemudian bersedia membayar hutang pajak dengan cara mencicil tetapi jumlah cicilan kurang signifikan mengurangi hutang pajak yang masih harus dibayar.

Ketika menyampaikan Surat Paksa,  juru sita melihat dan mengamati PT Y memiliki satu unit mobil operasional yang masih layak pakai. Karena jumlah cicilan pembayaran yang kurang signifikan terhadap hutang pajak serta diyakini PT Y memiliki kemampuan bayar maka dilakukan penyitaan atas mobil tersebut oleh Juru Sita Pajak Negara dan Kepala Seksi P3 KPP Pratama Majalaya. Setelah dilakukan penyitaan PT Y diberikan waktu s.d. 14 hari untuk melakukan pelunasan tunggakan pajak sebelum aset tersebut dilakukan pelelangan.