
Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya melakukan sita aset penanggung pajak PT X berupa satu unit motor trail merek Monsrac buatan tahun 2008 di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung (Jumat, 3/9).
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Majalaya Gifari Hilman Fadoli menyampaikan, “Penyitaan dilakukan kepada penanggung pajak karena wajib pajak sudah tidak memiliki aset yang dapat dijadikan pelunasan hutang pajak. Upaya persuasif pun sudah dilaksanakan tetapi wajib pajak/penanggung pajak tidak kooperatif sehingga juru sita pajak melanjutkan kegiatan penagihan ke penyitaan aset,” tutur Gifari.
Sebelum dilakukan penyitaan, wajib pajak/penanggung pajak sudah diberikan waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya namun belum juga melunasi tunggakan pajaknya. Wajib pajak diberikan waktu sampai dengan 30 hari untuk melakukan pembayaran sebelum STP/SKP jatuh tempo, apabila belum lunas dibayar akan dilaksanakan tindakan penagihan selanjutnya yaitu surat teguran, surat paksa, dan kemudian surat perintah melaksanakan penyitaan sampai dengan hutang pajak tersebut lunas.
Gifari Hilman Fadoli mengungkapkan, penyitaan ini merupakan tindakan penagihan yang dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada wajb pajak serta penanggung pajak. Barang sitaan untuk kemudian disimpan di KPP Pratama Majalaya sampai dengan menunggu proses penilaian untuk di lelang.
- 68 views