
“Bapak sudah tahu belum kalau pemerintah memberi insentif pajak bagi pelaku usaha sejak tahun lalu dan diperpanjang sampai Desember 2021. Nah, bapak dapat memanfaatkan insentif ini dengan melaporkan realisasi setiap bulan melalui DJP Online. Setelahnya, bapak tidak perlu melakukan penyetoran pajak bulanan,” ujar Asisten Penyuluh Pajak Shalahudin Saesar kepada wajib pajak yang mengajukan cetak kode billing di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Jumat, 3/9)
Saesar menambahkan, “Karena awal bulan, banyak Wajib Pajak Usahawan yang datang untuk mencetak kode billing. Beberapa di antara mereka juga mengeluhkan pendapatan mereka yang tidak stabil selama pandemi, oleh sebab itu kami tawarkan untuk memanfaatkan insentif pajak UMKM.”
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif PPh Final PP 23/2018 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hanya perlu menyampaikan laporan realisasi pendapatan atau omzet setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Laporan realisasi dapat disampaikan melalui laman DJP Online di menu e-Reporting Insentif Covid-19.
“Jadi alurnya wajib pajak mengajukan aktivasi EFIN terlebih dahulu jika tidak punya EFIN. Lalu, mendaftar akun DJP Online. Setelah itu silakan login dan mengaktifkan fitur e-Reporting Insentif Covid-19. Nah, untuk pelaporan realisasi formatnya seperti tabel terdiri atas NPWP, lokasi usaha, peredaran bruto, serta nominal bayar PPh Final PP 23/2018,” papar Saesar.
Saesar juga menyampaikan kepada wajib pajak untuk melakukan laporan rutin bulanan dan mengisi kolom peredaran bruto sesuai yang diperoleh setiap bulannya. “Lalu cara lapor SPT Tahunan bagaimana ya pak? Kalau pakai ini kan berarti saya tidak dapat bukti bayarnya pak,” tanya Tony salah satu wajib pajak KPP Pratama Singkawang.
Menjawab pertanyaan dari Tony, Saesar menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tetap sama. “Pengganti bukti pembayaran atau penyetoran pajak Bapak adalah laporan realisasi yang bapak sampaikan. Oleh karena itu, Bapak harus rutin lapor setiap bulan sebelum tanggal 20 agar tidak terlambat ya, Pak. Jika sekali menggunakan insentif pajak, Bapak harus memanfaatkannya sampai akhir atau sampai dengan Desember 2021,” jawab Saesar.
Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kebijakan pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha bangkit di tengah pandemi. Selain insentif PPh Final PP 23/2018 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah juga memberi insentif pajak lainnya yang dapat Kawan Pajak cek melalui laman www.pajak.go.id
- 21 views