
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menggelar edukasi perpajakan e-Bupot dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah kepada para bendahara Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Natuna secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Senin, 30/8).
Kegiatan edukasi yang diikuti oleh 23 peserta ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara tentang kewajiban pelaporan pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/21 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
Kegiatan edukasi dibuka oleh Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana. “Jadi kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemungut pajak itu tidak hanya menghitung, memungut, menyetor pajak saja, tetapi jangan lupa untuk melaporkan penghitungan, pemungutan dan penyetoran pajak tersebut dalam SPT yang disampaikan setiap bulannya,” pesan Agus dalam sambutannya.
Kewajiban Bendahara sebagai Pemotong/Pemungut Pajak adalah memotong/memungut pajak, membuat bukti potong dan pemungutan pajak, menyetorkan pajak yang yang telah dipotong atau dipungutnya kemudian melaporkannya menggunakan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ini adalah web bassed application yang dapat diakses oleh Instansi Pemerintah untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat billing, serta membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh/PPN. SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ini memberikan kemudahan dan pelayanan kepada Instansi Pemerintah, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/pemungutan, meningkatkan akurasi dan validasi serta bersifat one-stop application.
- 19 views