Purwakarta, 17 September 2021Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta  melakukan  public hearing atau dengar pendapat  umum atas Standar Pelayanan  di ruang rapat lantai dua KPP Pratama Purwakarta, Jalan Raya Ciganea No. 1 Bunder, Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta selama dua hari pada Rabu dan Kamis, 15 dan 16 September 2021.

Acara ini dilangsungkan mulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh 10 orang perwakilan wajib pajak dengan latar belakang yang berbeda, yaitu perwakilan tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.

Kepala KPP Pratama Purwakarta Dedi Kurniawan dalam pembukaan acara menyampaikan maksud  acara public hearing.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kesamaan persepsi perihal standar pelayanan serta menjadi wadah bagi  para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, masukan dan kritik demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi di KPP Pratama Purwakarta," tutur Dedi.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta Yus Akdaninus memaparkan materi tentang Standar Pelayanan.

Tujuan dari Standar Pelayanan ini ialah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masayarakat,ungkap Yus.

Yus juga menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan agar dapat meminimalisasi terjadinya miskomunikasi dari pihak Wajib pajak dengan petugas saat memberikan pelayanan.

Jadi bapak ibu semuanya, tujuan kami mengundang bapak ibu tidak lain agar kita semua dapat menyamakan persepsi terkait standar pelayanan, agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pemberian informasi yang diberikan oleh petugas kepada Wajib pajak saat memberikan pelayanan. Kami harap bapak ibu semua dapat memberikan tanggapan terkait layanan yang ada di KPP Purwakarta. Dan kami akan selalu melayani wajib pajak sesuai dengan Motto Pelayanan kami yaitu PASTI (Profesional, Aktif, Santun, Teliti dan Integritas), ungkapnya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta juga menyelenggarakan survei kepada Wajib Pajak penerima layanan yang hasilnya diakumulasikan melalui diagram kepuasan. Terdapat 5 (lima) kategori penilaian survey seperti kepuasan layanan, kemudahan prosedur layanan, sikap petugas dalam pelayanan, sarana dan prasarana layanan serta responsivitas pegawai.

Yus juga memohon dukungan kepada Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta dalam mengikuti seleksi Kantor Pelayanan Terbaik Tahun 2021 dan program Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).

Melanjutkan pembahasan terkait standar pelayanan, Kepala Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta Laksono Saptaningtyas juga menjelaskan sedikit materi tentang pajak.

Pajak sebagai salah satu pilar penting dalam pendapatan negara yang menopang lebih dari 80% dari total APBN. Direktorat Jenderal Pajak menjalankan fungsinya sebagai institusi penghimpun penerimaan negara (budgetair) dan mengatur (regulerend) melalui kebijakan fiskal seperti insentif pajak saat ini. Dalam hal ini, kami akan selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum terkait pelaporan pajak yang bapak ibu sampaikan. Saat ini kami melaksanakan kegiatan pelayanan pajak secara tatap muka langsung maupun virtual dengan konsep program 3C (Click, Call dan Counter) ujarnya.

Click merupakan kegiatan pelayanan yang dilaksanakan secara otomatis melalui web, aplikasi mobile dan layanan lain tanpa bantuan petugas pajak seperti pendaftaran NPWP secara online di ereg.pajak.go.id, pelaporan SPT online di djponline.pajak.go.id maupun layanan perpajakan lain di aplikasi M-Pajak.

Call merupakan layanan yang dilaksanakan secara semi-otomatis melalui web, aplikasi mobile, layanan kontak Kring Pajak 1500200 ataupun layanan lainnya seperti yang dimiliki oleh KPP Purwakarta melalui Whatsapp Helpdesk, sosial media maupun layanan via email kpp.409@pajak.go.id.

Sedangkan Counter merupakan layanan yang dilaksanakan secara manual melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di unit Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Dari hasil pembahasan rancangan standar pelayanan bersama Wajib Pajak,  Kepala KPP Pratama Purwakarta Dedi Kurniawan menetapkan Standar Pelayanan yang akan dijadikan sebagai acuan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi Wajib Pajak. Seperti yang telah ditetapkan dalam Janji Layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta yaitu Kami berjanji, memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak sesuai dengan Ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan didasari profesionalisme dan integritas yang tinggi.

Selain itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta juga menyatakan kesanggupannya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan Maklumat Pelayanan yang berbunyi Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta.

Seluruh Visi Misi, Janji Layanan, Motto Layanan, Maklumat Pelayanan, Standar Pelayanan serta Survey Kepuasan Masyarakat nantinya dapat dilihat melalui tautan di https://linktr.ee/kpp409.

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakUntukVaksinKita

Kepala KPP Pratama Purwakarta

Ttd

Dedi Kurniawan

 Narahubung Media :  ________________________________________________________________________________________

Abdul Ghofir

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat I

)    : 022 - 4212255

*    : kanwil.150@pajak.go.id

Purwakarta, 17 September 2021Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta  melakukan  public hearing atau dengar pendapat  umum atas Standar Pelayanan  di ruang rapat lantai dua KPP Pratama Purwakarta, Jalan Raya Ciganea No. 1 Bunder, Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta selama dua hari,  (Rabu-Kamis, 15-16/9).

Acara ini dilangsungkan mulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh 10 orang perwakilan wajib pajak dengan latar belakang yang berbeda, yaitu perwakilan tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat .

Kepala KPP Pratama Purwakarta Dedi Kurniawan dalam pembukaan acara menyampaikan maksud  acara public hearing.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kesamaan persepsi perihal standar pelayanan serta menjadi wadah bagi  para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, masukan dan kritik demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi di KPP Pratama Purwakarta, tutur Dedi.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta Yus Akdaninus memaparkan materi tentang Standar Pelayanan.

Tujuan dari Standar Pelayanan ini ialah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masayarakat,ungkap  Yus.

Yus juga menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan agar dapat meminimalisasi terjadinya miskomunikasi dari pihak Wajib pajak dengan petugas saat memberikan pelayanan.

Jadi bapak ibu semuanya, tujuan kami mengundang bapak ibu tidak lain agar kita semua dapat menyamakan persepsi terkait standar pelayanan, agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pemberian informasi yang diberikan oleh petugas kepada Wajib pajak saat memberikan pelayanan. Kami harap bapak ibu semua dapat memberikan tanggapan terkait layanan yang ada di KPP Purwakarta. Dan kami akan selalu melayani wajib pajak sesuai dengan Motto Pelayanan kami yaitu PASTI (Profesional, Aktif, Santun, Teliti dan Integritas) ungkapnya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta juga menyelenggarakan survei kepada Wajib Pajak penerima layanan yang hasilnya diakumulasikan melalui diagram kepuasan. Terdapat 5 (lima) kategori penilaian survey seperti kepuasan layanan, kemudahan prosedur layanan, sikap petugas dalam pelayanan, sarana dan prasarana layanan serta responsivitas pegawai.

Yus juga memohon dukungan kepada Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta dalam mengikuti seleksi Kantor Pelayanan Terbaik Tahun 2021 dan program Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).

Melanjutkan pembahasan terkait standar pelayanan, Kepala Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta Laksono Saptaningtyas juga menjelaskan sedikit materi tentang pajak.

Pajak sebagai salah satu pilar penting dalam pendapatan negara yang menopang lebih dari 80% dari total APBN. Direktorat Jenderal Pajak menjalankan fungsinya sebagai institusi penghimpun penerimaan negara (budgetair) dan mengatur (regulerend) melalui kebijakan fiskal seperti insentif pajak saat ini. Dalam hal ini, kami akan selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum terkait pelaporan pajak yang bapak ibu sampaikan. Saat ini kami melaksanakan kegiatan pelayanan pajak secara tatap muka langsung maupun virtual dengan konsep program 3C (Click, Call dan Counter) ujarnya.

Click merupakan kegiatan pelayanan yang dilaksanakan secara otomatis melalui web, aplikasi mobile dan layanan lain tanpa bantuan petugas pajak seperti pendaftaran NPWP secara online di ereg.pajak.go.id, pelaporan SPT online di djponline.pajak.go.id maupun layanan perpajakan lain di aplikasi M-Pajak.

Call merupakan layanan yang dilaksanakan secara semi-otomatis melalui web, aplikasi mobile, layanan kontak Kring Pajak 1500200 ataupun layanan lainnya seperti yang dimiliki oleh KPP Purwakarta melalui Whatsapp Helpdesk, sosial media maupun layanan via email kpp.409@pajak.go.id.

Sedangkan Counter merupakan layanan yang dilaksanakan secara manual melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di unit Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Dari hasil pembahasan rancangan standar pelayanan bersama Wajib Pajak,  Kepala KPP Pratama Purwakarta Dedi Kurniawan menetapkan Standar Pelayanan yang akan dijadikan sebagai acuan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi Wajib Pajak. Seperti yang telah ditetapkan dalam Janji Layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta yaitu Kami berjanji, memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak sesuai dengan Ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan didasari profesionalisme dan integritas yang tinggi.

Selain itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta juga menyatakan kesanggupannya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan Maklumat Pelayanan yang berbunyi Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta.

Seluruh Visi Misi, Janji Layanan, Motto Layanan, Maklumat Pelayanan, Standar Pelayanan serta Survey Kepuasan Masyarakat nantinya dapat dilihat melalui tautan di https://linktr.ee/kpp409.

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakUntukVaksinKita

Kepala KPP Pratama Purwakarta

Ttd

Dedi Kurniawan

 Narahubung Media :  ________________________________________________________________________________________

Abdul Ghofir

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat I

)    : 022 - 4212255

*    : kanwil.150@pajak.go.id